Wednesday, April 3, 2024

Gaji ke-13: Bukan Bonus, Melainkan Hak Buruh

Pada saat bulan-bulan tertentu, ada satu topik yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan pekerja: gaji ke-13. Terkadang, ada pemahaman keliru bahwa gaji ke-13 adalah semacam bonus yang diberikan kepada pekerja atas prestasi mereka di tempat kerja. 

Namun, pada kenyataannya, gaji ke-13 bukanlah bonus, melainkan hak yang diamanatkan untuk pekerja. Sehingga, dalam setahun, perusahaan wajib membayarkan gaji ke karyawan sebanyak 13 kali.

Sistem gaji mingguan atau 2 mingguan sebenarnya cukup adil karena dalam satu tahun terdapat 52 minggu, dan pembayaran dilakukan berdasarkan upah per jam. 

Jika dibandingkan sistem gaji bulanan di Indonesia, di mana satu tahun ada 12 bulan dan satu bulan ada empat minggu, maka empat dikali 12 adalah 48. 

Lalu bagaimana nasib 4 minggu sisanya?.

Nah, inilah yang bisa diisi dengan pembayaran THR. Dan atau gaji ke-13. Sehingga perhitungan 13 kali gaji setara dengan gaji 52 minggu. Sehingga penamaan gaji ke-13 adalah penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 merupakan konsep yang mungkin terdengar baru bagi beberapa orang, terutama bagi mereka yang berada di negara-negara di mana konsep ini belum diterapkan. Namun, di banyak negara, khususnya di Asia dan beberapa bagian Eropa, gaji ke-13 telah menjadi bagian dari sistem pembayaran yang biasa.

Apabila dirunut dari sejarahnya, gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden. Pada 1980-1982, pemberian gaji ke-13 sempat terhenti karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan. Gaji ke-13 diberikan kembali pada PNS pada Juli 1983.

Konsep dasar dari gaji ke-13 adalah bahwa setiap pekerja seharusnya menerima upah tambahan setiap tahunnya yang setara dengan satu bulan gaji penuh. Hal ini didasarkan pada perhitungan sederhana: satu tahun terdiri dari 52 minggu, dan jika dibagi dengan 4, hasilnya adalah 13. Oleh karena itu, setiap pekerja seharusnya mendapatkan 13 kali pembayaran dalam setahun, bukan hanya 12.

Pentingnya memahami bahwa gaji ke-13 bukanlah sekadar hadiah atau bonus yang diberikan kepada pekerja atas pencapaian tertentu. Sebaliknya, itu adalah bagian dari hak-hak dasar yang harus diberikan kepada setiap pekerja sebagai imbalan atas usaha dan kontribusi mereka terhadap perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja.

Salah satu aspek yang menarik dari gaji ke-13 adalah kontribusinya terhadap stabilitas keuangan pekerja. Dengan mendapatkan satu bulan gaji tambahan setiap tahunnya, pekerja memiliki kesempatan untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Ini dapat membantu mereka untuk mengatasi biaya hidup yang terus meningkat, membayar tagihan, menyisihkan tabungan, atau bahkan merencanakan liburan bersama keluarga.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. Yaitu dimana gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak dari masing-masing pegawai.

Namun, meskipun pentingnya gaji ke-13 diakui secara luas, masih ada beberapa perdebatan tentang implementasinya di berbagai negara. Beberapa pengusaha atau perusahaan mungkin merasa terbebani dengan biaya tambahan yang harus mereka bayarkan setiap tahun. Namun, penting bagi pihak-pihak terkait untuk memahami bahwa gaji ke-13 adalah bagian dari hak-hak buruh yang telah ditetapkan dalam hukum dan peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga argumen yang menyatakan bahwa gaji ke-13 seharusnya diberikan dengan jumlah yang sama persis dengan gaji bulanan biasa, tanpa potongan pajak atau potongan lainnya. Ini karena gaji ke-13 seharusnya memang mencerminkan upah yang sebenarnya yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Dalam sebuah masyarakat yang adil dan inklusif, penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak dasar para pekerja. Gaji ke-13 bukanlah sekadar insentif atau bonus, melainkan bagian integral dari kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memastikan bahwa gaji ke-13 diakui dan diberikan dengan tepat kepada semua pekerja di seluruh dunia.


Sumber :

https://blog.kini.id/waktu-gajian-terbaik/

https://www.trenasia.com/tren-istilah-apa-itu-gaji-ke-13

https://indonesiabaik.id/infografis/thr-gaji-13-untuk-pns-tni-polri-dll

https://ekbis.sindonews.com/read/436360/34/mulai-dibayar-per-1-juni-begini-sejarah-awal-mula-gaji-ke-13-1621861540?showpage=all&_gl=1*1wjkntu*_ga*Zm9XTVQycWNUQU41SkdUTm9SV08zcmJSa0lIeUpUbTljYW9CbXdnTzhYRTJndHUxcVBuZ3RiLXdIaG9aVlMyMw

No comments:

Post a Comment

Related Posts