Tuesday, May 14, 2019

Manajemen Keuangan Keluarga Islami

MANAJEMEN KEUANGAN KELUARGA

Manajemen keuangan keluarga islami harus dilandasi prinsip keyakinan bahwa penentu dan pemberi rezki adalah Allah dengan usaha yang diniati untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar dapat beribadah dengan khusyu’  sehingga memiliki komitmen dan prioritas penghasilan halal yang membawa berkah dan menghindari penghasilan haram yang membawa petaka.

Rasulullah bersabda: “Barang siapa berusaha dari yang haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak mempunyai pahala dan dosa tetap di atasnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan: “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba memperoleh penghasilan dari yang haram kemudian membelanjakannya itu akan mendapat berkah. Jika ia bersedekah, maka sedekahnya tidak akan diterima. Tidaklah ia menyisihkan dari penghasilan haramnya itu kecuali akan menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus kejelekan dengan kejelekan, tetapi menghapus kejelekan itu dengan kebaikan sebab kejelekan tak dapat dihapus dengan kejelekan pula.” (HR. Ahmad)

Dan sabdanya: “Daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan bertambah kecuali neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi).

Seorang wanita shalihah akan selalu memberi saran kepada suaminya ketika hendak mencari rezki, “Takutlah kamu dari usaha yang haram sebab kami masih mampu bersabar di atas kelaparan, tetapi tidak mampu bersabar di atas api neraka.” Demikian pula sebaliknya suami akan berwasiat kepada istrinya untuk menjaga amanah Allah dalam mengurus harta yang dikaruniakan-Nya, agar dibelanjakan secara benar tanpa boros, kikir maupun haram. Firman Allah yang memuji hamba-Nya yang baik: “..Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan:67)

Dalam mencari pendapatan, Islam tidak memperkenankan seseorang untuk ngoyo dalam pengertian berusaha di luar kemampuannya dan terlalu terobsesi sehingga mengorbankan atau menelantarkan hak-hak yang lain baik kepada Allah, diri maupun keluarga seperti pendidikan dan perhatian kepada anak dan keluarga.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya bagi dirimu, keluargamu dan tubuhmu ada hak atasmu yang harus engkau penuhi, maka berikanlah masing-masing pemilik hak itu haknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah telah menegaskan bahwa bekerja itu hendaknya sesuai dengan batas-batas kemampuan manusia.(QS.Al-Baqarah:286). Namun bila kebutuhan sangat banyak atau pasak lebih besar daripada tiang maka dibutuhkan kerjasama yang baik dan saling membantu antara suami istri dalam memperbesar pendapatan keluarga dan melakukan efisiensi dan penghematan sehingga tiang penyangga lebih besar dari pada pasak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu bebani mereka dengan apa-apa yang mereka tidak sanggup memikulnya. Dan apabila kamu harus membebani mereka di luar kemampuan, maka bantulah mereka.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam manajemen keuangan keluarga juga tidak dapat dilepaskan dari optimalisasi potensi keluarga termasuk anak-anak untuk menghasilkan rezki Allah. Islam senantiasa memperhatikan masalah pertumbuhan anak dengan anjuran agar anak-anak dilatih mandiri dan berpenghasilan sejak usia remaja di samping berhemat agar pertumbuhan ekonomi keluarga muslim dapat berjalan lancar yang merupakan makna realisasi keberkahan secara kuantitas maka Islam melarang orang tua untuk memanjakan anak-anak sehingga tumbuh menjadi benalu, tidak mandiri dan bergantung kepada orang lain.

Firman Allah Swt. di awal (QS. An-Nisa [4]:6) mengisyaratkan bahwa kita wajib mendidik dan membiasakan anak-anak untuk cakap mengurus, mengelola dan mengembangkan harta, sehingga mereka dapat hidup mandiri yang nantinya akan menjadi kepala rumah tangga bagi laki-laki dan pengurus keuangan keluarga bagi perempuan, di samping anak terlatih untuk bekerja, meringankan beban dan membantu orang tua.


Sumber :
https://pengusahamuslim.com/3631-mengelola-keuangan-rumah-tangga-yang-1850.html

Related Posts