Friday, October 11, 2013

Tentang Reksadana Syariah


Negara kita adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sangat disayangkan, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih kalah dibanding negara Islam lainnya yang jumlah penduduk muslimnya lebih sedikit daripada negara kita.

Mengapa hal ini terjadi?
Mungkin dikarenakan informasi yang kurang banyak mengenai investasi syariah.
Mungkin produk syariah yang tersedia di pasar kurang beragam.
Mungkin return investasi syariah kurang menarik.
Mungkin banyak orang masih bingung dengan karakteristik produk syariah.
Mungkin memang pada dasarnya memang tidak tertarik saja dengan produk syariah.

Untuk menjawab semua  "mungkin"di atas, saya coba berikan beberapa data dan fakta mengenai investasi di produk syariah khususnya Reksadana Syariah. Berdasarkan data OJK as of Maret 2013, dari total 730 buah reksadana saat ini, reksadana syariah jumlahnya hanya  55 buah.

Reksadana syariah pertama kali muncul pada 1997. Definisi dari reksadana syariah sendiri berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi, pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Menurut peraturan no IX.A.I3, reksadana syariah dalam kontrak pengelolaan dan prospektusnya wajib menyajikan informasi sebagai berikut:
1. Dalam anggaran dasar emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha dan cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.
2. Kebijakan investasi reksadana tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
3. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan emiten yang dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Memiliki anggota direksi, wakil manajer investasi, dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kustodian pada bank kustodian yang mengerti kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
5. Mekanisme pembersihan kekayaan emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
6. Dana kelolaan emiten syariahnya hanya diinvestasikan pada efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bappepam LK

Pengelolaaan dana di reksadana syariah dilakukan dengan batasan sebagai berikut :

1. Instrumen keuangan yang dibolehkan menurut syariah islam, yaitu instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, deposito di bank umum syariah, surat hutang jangka panjang dan pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Jenis usaha emitennya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, misal usaha judi, lembaga keuangan konvensional, makanan/minuman haram, usaha yang memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat

3. Suatu emiten dikatakan tidak layak apabila struktur modalnya sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang yang mengandung unsur riba (tingkat hutang terhadap modal lebih dari 82%)

4. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak melakukan spekulasi

Jadi apabila melihat dari definisi dan batasan pengelolaan dana di reksadana syariah, sangatlah menenangkan karena sangat terpilih.

Berikut adalah perbandingan secara konsisten dari dua reksadana saham syariah dan 2 reksadana saham konvensional dari tahun 2008 – 2013. Angka tertera adalah annualized return di tahun tersebut (dalam persentase) :



Dari data tabel di atas, Anda  bisa memilih mana yang lebih Anda suka. RD saham syariah atau RD saham konvensional. Memang tidak ada satu produk reksadana yang terus menerus konsisten performancenya baik. Pasti ada naik turunnya. Namun bila melihat data tahun 2012, performance RD syariah bisa mengalahkan performance RD non syariah.  Dan di tahun 2013, saat kondisi IHSG kurang baik RD syariah tidak mengalami penurunan yang terlalu dalam. Sementara RD konvensional mengalami minus yang lumayan. 

Namun return jangan dijadikan patokan utama dalam memilih reksadana. Tentukan tujuan finansial Anda, hitung berapa kebutuhannya, buat asumsi rata-rata return dalam 3-5 tahun, dan review angkanya per tahun. 

Semoga dengan sedikit fakta dan informasi mengenai RD saham syariah ini, dapat membuat Anda lebih mengenal dan tertarik untuk mencoba. 

Demi menuju kehidupan yang lebih syariah dan demi kemajuan pasar modal syariah di negara Indonesia. Amin.

Fitri Nuriman, ST, CFP
Independent Financial Planner
PT. Quantum Magna
www.qmfinancial.com


Sumber : http://id.she.yahoo.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts