Tuesday, July 16, 2013

Hukum Investasi Saham dan Reksadana dalam Pandangan Fiqh Islam


Saham (share/ stock) adalah sertifikat bukti kepemilikan modal pada suatu perusahaan atau lembaga keuangan. Saham mempunyai bentuk dan jenis yang beraneka ragam. Tergantung dari sudut mana pembagiannya.

Secara umum bahwa investasi dalam bentuk saham adalah boleh dengan alasan sebagai berikut:

- saham adalah mengikutsertakan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaannya. Maka bentuk tersebut sama dengan mudharabah yaitu menyerahkan modal pada mudharib (pengelola) untuk diinvestasikan pada proyek yang menguntungkan dengan sistem pembagian keuntungan yang ditentukan melalui presentasi dari keuntungan.

- Investasi dalam bentuk saham it dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Perusahaan pemilik saham tidak melakukan aktivitas yang diharamkan oleh syariat seperti melakukan transaksi komoditi yang diharamkan oleh syariat seperti komoditi arak, komoditi daging babi dan anjing dan lainnya.

b. Perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem interest rate, apabila ia terlibat dalam bisnis yang menggunakan interest rate system, maka saham perusahaaan tersebut menjadi haram.

Walaupun secara global investasi dalam saham dibolehkan dengan syarat-syarat tadi tapi ada beberapa bentuk saham yang tidak dibolehkan seperti saham istimewa dan saham pembukaan yang mana nilai jualnya lebih murah dari nilai nominal yang tertulis di dalam sertifikat sahamnya.

Saham istimewa (Preference shares) diharamkan apabila memenuhi hal-hal berikut:

- Apabila pemiliknya mempunyai hak istimewa dalam mendapatkan keuntungan dengan jumlah tertentu dan sebelum pembagian keuntungan pada pemilik saham lainnya. Hal tersebut diharamkan karena menghilangkan keadilan yang seharusnya dinikmati oleh semua pemilik saham.

- Apabila pemiliknya mempunya hak istimewa ketika pembubaran perusahaan, sehingga dia mendapatkan prioritas dalam mendapatkan pengembalian sebelum pemilik lainnya.

- Apabila pemilik hak pilih yang lebih dibanding pemilik lainnya dalam musyawarah umum pemegang saham

- Apabila pemiliknya mendapatkan keuntungan tahunan tetap (fixed interest rate), baik perusahaan itu rugi ataupun untung karena hal itu tidak jauh beda dengan sistem bunga.

Adapun saham pembukaan yang menjual saham dengan harga dibawah harga nominal yang tertulis dalam sertifikat saham adalah haram karena cara tersebut merugikan pemilik saham lainnya yang harus membayar saham dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertulis dalam sertifikat saham

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

Investasi dalam reksa dana tidak jauh berbeda dengan investasi dalam bentuk saham, hanya yang membedakannya adalah bahwa investasi dalam saham adalah mengikutsertakan modal pada perusahaan secara langsung dengan hak dan kewajibannya sebagai pemilik saham. Adapun investasi dalam bentuk reksa dana adalah menyerahkan modal pada sebuah lembaga atau perusahaan reksa dana yang kemudian perusahaan tersebut akan menginvestasikan dana pemodal tersebut pada lapangan yang sekiranya bisa menguntungkan.

Investasi dalam reksa dana menjadi halal apabila perusahaan reksa dana tersebut menginvestasikan dana tadi dalam investasi yang halal dan tidak berinteraksi dalam sistem bunga.

Obligasi (bond) adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan bunga tertentu yang ditetapkan untuk waktu tertentu.

Investasi dalam obligas adalah haram hukumnya karena menggunakan sistem bunga.

Sumber : fiqhislam.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts