Apa Itu Binary Option? yang Membuat "Crazy Rich" Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
"Crazy Rich" asal Medan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Lalu apa itu Binary Option?
Apa kaitannya antara Binary option dan Binomo?
Dan mengapa bisa disebut merugikan?
Apa itu binary option?
Binary option merupakan instrumen trading online yang cara kerjanya adalah dengan mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Apa itu Binomo?
Sementara itu, Binomo merupakan platform atau sebagai media yang menyelenggarakan trading untuk instrumen binary option. Di tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain, termasuk Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.
Indra Kenz dan Doni Salmanan afiliator binary option, disebut tipu banyak member Kasus Binary Option menjadi viral setelah pengakuan korban bernama Maru Nazara. Pemilik akun YouTube Panggung Inspirasi Official mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.
"Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen.
Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara. Aplikasi binary option, dinyatakan ilegal, diblokir, tapi tetap marak... Plt Kepala Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Indrasari Wisnu Wardhana beberapa waktu lalu mengatakan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan transaksinya dilarang.
Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option. “Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, beberapa platform binary option seperti Binomo dan yang lainnya memang telah diblokir sejak tahun lalu. Namun, perkembangan teknologi yang pesat didukung oleh penawaran dan permintaan yang ada membuat platform binary option terus bermunculan.
“Binary option sudah cukup banyak yang kita blokir tahun lalu, tapi masih marak. Platform ini kebanyakan berasal dari luar negeri, dan penawaran binary option ini tetap ada di internet dan media sosial karena adanya supply dan demand-nya juga,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2022/02/25/085500926/apa-itu-binary-option-yang-membuat-crazy-rich-indra-kenz-terancam-20-tahun?page=all.
No comments:
Post a Comment