Nasabah Unit Link Asuransi Menjerit, Apa Memang Bikin Rugi?
21 January 2022 11:19
Beberapa waktu terakhir, publik diramaikan dengan banyaknya keluhan nasabah akibat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), seperti unit link. Dalam pemasarannya, para agen memberikan iming-iming keuntungan investasi yang besar kepada nasabah, namun pada prakteknya malah banyak nasabah yang mengalami kerugian.
Terbaru, sejumlah nasabah asuransi menuntut untuk dikembalikan haknya ini dengan kisaran kerugian mencapai Rp 5 miliar-Rp 6 miliar.
Ini akibat agen menjanjikan bahwa para nasabah akan mendapatkan pengembalian dana 100% plus proteksi selama 99 tahun setelah membayarkan premi selama 10 tahun.
Namun, bukan untung malah buntung. Di tahun ke-10 nasabah hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30% dan masih harus membayarkan premi seumur hidup.
Lalu sebenarnya apa sih produk unit link ini?
Sederhananya, asuransi unit link bisa yakni produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat dalam satu polis: manfaat perlindungan serta investasi. Manfaat investasi yang ditawarkan produk ini memiliki risiko sesuai dengan jenis investasi yang dipilih.
Layaknya produk asuransi, peserta asuransi diwajibkan membayar premi tiap bulan. Lalu, premi ini nanti akan dialokasikan beberapa dana untuk biaya akuisisi, biaya asuransi, administrasi untuk membayar perlindungan tiap bulannya, dan biaya-biaya lain. Premi ini juga digunakan untuk investasi berbentuk unit.
Produk ini memang memiliki minat yang tinggi dari publik lantaran asuransi unit link membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang kian berkembang, dan memberikan manfaat melalui pembayaran klaim dan dana hasil investasi.
Meski ada unsur proteksi dan investasi, namun perlu dicatat bahwa nilai investasi tersebut tidak dijamin dan dapat berubah tergantung perkembangan pasar modal.
Hasil investasi yang dihasilkan pada produk unit link ini juga dapat dimanfaatkan nasabah untuk membayar biaya pemeliharaan polis asuransi jiwa dan kesehatan.
Meski begitu, nilai investasi tersebut bisa berubah tergantung dari pergerakan pasar modal. Sehingga, ketentuan dan persyaratan produk asuransi ini sedikit lebih rumit dibandingkan Produk Asuransi Perlindungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), salah satunya adalah unit link. Aturan baru ini akan memperketat proses penjualan produk hingga pelaporan kinerja produk kepada nasabahnya.
Dalam aturan ini, OJK menitikberatkan pada transparansi dalam penjualan unit link, termasuk masa setelah penjualannya.
Di situs OJK sendiri, disebutkan konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.
Di samping itu, sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri.
Salah satu kekurangan unit link, konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana.
Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220121104042-17-309304/nasabah-unit-link-asuransi-menjerit-apa-memang-bikin-rugi
No comments:
Post a Comment