Tuesday, July 16, 2013
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvesional
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.
Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan dalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang.
Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah.
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII).
Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru yang dikenal sebagai "Reciprocal ...
-
“Bayangkan sebuah dunia yang porak-poranda hanya karena satu komoditas terhenti: kapas. Tahun 1861 bukan hanya awal dari Perang Saudara Ame...
-
Setiap orang mempunyai jumlah tabungan dan investasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan mereka. Literatur di luar negeri mengatakan min...
-
Penerapan Reciprocal Tariff (Tarif Timbal Balik) oleh Amerika Serikat yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada awal April 2025 kembal...
-
Siapa yang tidak mengenal Safir Senduk? Tokoh perencana keuangan ini jebolan STIE I/BMI Jakarta. Dia adalah penulis di sejumlah media cetak ...
No comments:
Post a Comment